Suprastruktur dan Infrastruktur Politik

1. Suprastruktur Politik
         Suprastruktur politik merupakan kekuatan politik negara yang meiliki wewenang dan pengaruh secara langsung dalam pembuatan kebijakan publik.Berdasarkan wewenang dan pengaruhnya, suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik dalam negara yang memiliki pengaruh secara langsung terhadap pembuatan keputusan politik negara seperti melakukan perubahan undang-undang dasar, pembuat undang-undang, serta pembuatan keputusan politik lainnya yang berlaku umum dan memaksa bagi kehidupan bernegara. Suprastruktur politik adalah terdiri atas lembaga-lembaga resmi pemerintahan negara.Adapun yang termasuk dalam suprastruktur politik adalah semua lembaga negara yang tersebut dalam konsitusi negara(lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif).

  a. Pengelompokan Suprastruktur Politik
         Menurut para ahli,suprastruktur politik dalam sebuah negara dapat dikelompokkan sebagai berikut.
Montesquieu merupakan pencetus
trias politica
1) Menurut teori Montesquieu(Trias Politica), kekuasaan pemerintah terbagi menjadi kekuasaan atau lembaga legislatif   (pembuat undang-undang),eksekutif (pelaksana undang-undang),   dan yudikatif (pelaksana peradilan).Menurut teori ini,tujuan   pembagian kekuasaan adalah untuk  memisahkan kekuasaan(separation of power) sehingga dapat mencegah keabsolutan penguasa.
2) Dilihat dari perspektif teori dikotomi, hanya ada dua kekuasaan yaitu kekuasaan menetapkan  kebijakan (policy making) dan kekuasaan melaksanakan kebijakan (policy executing).
3) Gabriel A. Almond melihat bahwa suprastruktur politik  mempunyai fungsi sehingga kekuasaan dibagi menjadi rule making, rule application,dan rule adjudication.

  b. Fungsi Suprastruktur Politik
Gabriel A. Almond
        Pendapat Gabriel A. Almond, ahli politik dari Amerika Serikat tentang beberapa fungsi  suprastruktur politik antara lain :
     1)  Membuat Undang-Undang ( rule making ).
     2)  Melaksanakan Undang-Undang ( rule application ).
     3)  Mengadili Pelaksanaan Undang-Undang(rule adjudication).








c. Suprastruktur Politik di Indonesia
DPR merupakan suprastruktur politik
di Indonesia
      Secara umum suprastruktur politik di Indonesia merupakan tata susunan kelembagaan politik dalam pemerintahan Indonesia. Tata susunan kelembagaan politik tersebut berkaitan dengan lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia dan mencakup hubungan kekuasaan antar lembaga satu dan lembaga lainnya. Lembaga-lembaga tersebut diatur dalam UUD 1945 antara lain lembaga MPR, DPR, DPD, Presiden dan wakil presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konsitusi, dan Komisi Yudisial.Lembaga ini memiliki kewenangan untuk membuat keputusan-keputusan berkaitan dengan kepentingan umum.
      Suprastruktur politik merupakan sekelompok kecil orang yang terdiri atas tokoh politik/ elite politik. Kelompok ini sering disebut mesin politik resmi dari suatu negara sebagai penggerak politik formal karena memiliki pengaruh secara langsung dalam pembuatan keputusan politik dan menetapkan kebijakan politik tertentu.Contohnya DPR sebagai lembaga legislatif membuat UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD.
   

2. Infrastruktur Politik 
        Infrastruktur politik adalah lembaga politik atau mesin politik informal(sifatnya tidak resmi) yang berperan secara tidak langsung dalam pengambilan kebijakan-kebijakan politik oleh suprastruktur politik. Infrustruktur politik ini merupakan kekuatan yang berada dalam masyarakat. Meskipun sifatnya tidak resmi dan secara langsung memengaruhi kebijakan publik,kelompok ini pada kenyataannya meskipun kedudukan penting bagi keberlangsungan suatu pemerintahan.

  a. Komponen Infrastruktur Politik
    1) Partai Politik
        Leon D. Epstein, seorang ilmuwan politik inggris, mendefinisikan partai politik sebagai satu kelompok pengejar kedudukan pemerintahan yang secara bersama terikat pada identitas atau label yang dimilikinya. Partai politik sebagai instusi mempunyai hubungan erat dengan masyarakat. Kelahiran partai politik merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat dalam politik formal. Rakyat dalam sebuah negara berjumlah sangat besar dan tidak semuanya dapat bergabung dalam suprastruktur politik. Oleh karena itu, untuk menyalurkan aspirasi dan berbagai kepentingannya mereka membentuk partai-partai politik dengan berbagai fungsi berikut.
a) Fungsi Artikulasi Kepentingan
b) Fungsi Agregasi Kepentingan
c) Fungsi Komunikasi Politik
d) Fungsi Rekrutmen Politik
e) Fungsi Sosialisasi Politik

    2) Kelompok Kepentingan (Interest Group)
           Kelompok kepentingan bertujuan memperjuangkan suatu kepentingan dan memengaruhi lembaga-lembaga politik untuk memperoleh keputusan yang menguntungkan atau menghindari keputusan yang merugikan. Menurut Gabriel A. Almond, kelompok kepentingan dapat diidentifikasikan dalam jenis-jenis kelompok antara lain :
a) Kelompok Anomik
b) Kelompok Asosiasional
c) Kelompok Nonasosiasional
d) Kelompok Institusional

   3) Kelompok Penekan (Pressure Group)
           Kelompok penekan merupakan salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir untuk memengaruhi bahkan membentuk kebijakan pemerintah. Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yang mempunyai kepentingan sama sebagai berikut.
LSM Komando Rakyat Indonesia
a) Lembaga Swadaya Masyarakat
b) Organisasi-organisasi sosial keagamaan
c) Organisasi kepemudaan
d) Organisasi lingkungan hidup
e) Organisasi pembela hukum dan HAM
f) Yayasan atau badan hukum lainnya


      




   4) Alat atau Media Komanikasi Politik
        Alat atau media komunikasi politik merupakan salah satu instrumen politik yang dapat berfungsi menyampaikan informasi atau persuasi mengenai politik, baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya. Media memainkan peran penting terhadap penyampaian informasi serta pembentuk atau pengubah pendapat umum dan sikap politik publik. Adapun komunikasi politik adalah cara menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat, baik pikiran intragolongan, institusi, asosiasi maupun sektor kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintah.

   5) Tokoh Politik
          Tokoh politik merupakan orang-orang yang bekerja di dunia politik dan aktif di kalangan masyarakat. Dalam sebuah negara, seseorang dianggap sebagai tokoh politik apanila berada atau bergerak dalam lembaga eksekutif dan legislatif.
         Pengangkatan tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat dari berbagai subkultur dan kualifikasi tertentu yang kemudian memperkenalkan mereka pada peranan khusus dalam sistem politik.Menurut Letser G. Seligmen, seorang profesor emeritus ilmu politik di Universitas lllionis di Urbana, proses pengangkatan tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek berikut.
a)  Legitimasi elite politik
b)  Masalah kekuasaan
c)  Representativitas elite politik
d)  Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dan perubahan politik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perencanaan Usaha Budidaya Tanaman Pangan

Karya Seni Musik Tradisional

Pencak Silat