Ekonomi Syariah

Bank Syariah merupakan lembaga yang menerapkan ekonomi syariah.

 1. Pengertian Ekonomi Syariah
        Ekonomi syariah disebut juga ekonomi islam. Ilmu ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat berdasarkan nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari perilku ekonomi manusia berdasarkan syariat islam dan keimanan.
         Sistem ekonomi Islam tidak hanya perbankan, tetapi mencakup semua sistem keuangan mulai perbankan, pasar modal, asuransi, hingga dana pensiun. Ekonomi syariah merupakan perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah. Lembaga yang telah menerapkan ekonomi syariah meliputi Bank Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Asuransi Syariah, Reasuransi Syariah, Reksa Dana Syariah, Obligasi Syariah dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syariah, Sekuritas Syariah, dll.

 2. Tujuan Ekonomi Syariah
        Perkembanagan ilmu ekonomi islam diarahkan untuk mewujudkan suatu tujuan yang memang tidak dapat dicapai atau dikembangkan oleh ilmu ekonomi konvensional. Tujuan ekonomi syariah adalah Al-Falah. Al-Falah yaitu kesuksesan yang hakiki berupa tercapainya kebahagian dalam segi material dan spiritual serta tercapainya kesejahteraan di dunia dan akhirat. Suatu kesuksesan dalam aspek material kurang bermakna jika mengakibatkan kerusakan dalam aspek kemanusiaan lainnya seperti persaudaraan dan moralitas.

 3. Prinsip Ekonomi Syariah
    Prinsip-prinsip dasar ekonomi islam menurut Yusuf Qardhawi (2004) sebagai berikut.
a) Prinsip Tauhid 
        Tauhid adalah fondasi keimanan Islam. Ini bermakna bahwa segala di alam semesta ini dibentuk dan diciptakan dengan sengaja oleh Allah Swt., bukan kebetulan, dan semuanya pasti memiliki tujuan.
b) Prinsip Khalifah 
        Manusia adalah khalifah Allah Swt. di muka bumi. Ia dibekali dengan perangkat baik jasmani maupun rohani untuk dapat berperan secara efektif sebagai khalifah-Nya.
c) Prinsip Keadilan
        Keadilan adalah salah satu misi utama ajaran Islam. Implikasi prinsip ini antara lain pemenuhan kebutuhan pokok manusia, sumber-sumber pendapatan yang halal dan tayyib, distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata, serta pertumbuhan dan stabilitas.

  4. Karakteristik Ekonomi Syariah
     Menurut Al-Mawsu'ah Al-ilmiyah wa Al-amaliyah Al-islamiyah, karakteristik ekonomi syariah sebagai berikut.
a) Harta kepunyaan Allah Swt. dan manusia merupakan khalifah terhadap harta.
b) Ekonomi terkait dengan akidah, syariah, dan moral.
c) Keseimbangan antara kerohanian dan kebendaan.
d) Ekonomi Islam menciptakan keseimbangan kepentingan individu dan kepentigan umum.
e) Kebebasan individu dijamin dalam islam.
f) Negara diberi kewenangan ikut campur dalam perekonomian.
g) Adanya bimbingan konsumsi.
h) Petunjuk investasi.
i) Adanya zakat.
j) Pelarangan terhadap riba.
       

        Gagasan ekonomi syariah yang dikembangkan saat ini mempunyai dampak langsung bagi masyarakat, terutama masyarakat muslim. Dengan demikian, ekonomi syariah dapat meningkatkan taraf hidup dan menghilangkan persoalan keterbelakangan dalam masyarakat. Ekonomi syariah juga dapat menciptakan sistem distribusi kekayaan dan pendapatan yang adil serta merata pada setiap tingkatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perencanaan Usaha Budidaya Tanaman Pangan

Karya Seni Musik Tradisional

Pencak Silat